Paspor umrah, Untuk dapat melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah suci, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memiliki peraturan bagi orang-orang yang punya keperluan di Kerajaan Arab Saudi yaitu wajib memiliki paspor dengan nama yang terdiri dari 3 suku kata. Paspor yang dimaksud dapat diperoleh di Kantor Imigrasi dan harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan peraturan. Untuk menunaikan ibadah umrah sebelumnya harus melakukan pengajuan permohonan paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan yang didinginkan itu ke Kantor Imigrasi di wilayahnya masing-masing dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang sudah memiliki paspor umrah tapi nama yang tertera kurang dari tiga suku kata maka harus ada penambahan nama sehingga menjadi 3 suku kata. Nama yang akan dipakai harus menggunakan nama ayah dan misalnya masih kurang juga dari 3 suku kata maka harus menambah nama kakek yang dipakai. Sedangkan persyaratan lain yang diperlukan itu harus membawa seluruh dokumen yang asli serta fotokopi seluruh dokumen persyaratan dan mengisi formulir permohonan penambahan nama dengan materai. Jika Anda hanya ingin menambah nama paspor, petugas imigrasi akan memeriksa kembali dokumen persyaratan Anda kemudian setelah sudah lengkap, Anda akan dimintai untuk mengisi form dan surat permohonan secara lengkap kemudian membawa berkas-berkas tersebut ke loket bagian Pengambilan Paspor.
Sedangkan bagi Anda yang belum memiliki paspor umrah, sebelum melakukan pengajuan permohonan paspor, periksa kembali seluruh dokumen persyaratan yang akan dibutuhkan. Jangan sampai terdapat perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir dan alamat dari masing-masing dokumen yang ada. Jika ditemukan terjadi perbedaan, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga yang terkait, seperti kecamatan jika ditemukan terdapat perbedaan pada Kartu Keluarga (KK) atupun KUA (Kantor Urusan Agama) jika terdapat perbedaan di Surat Nikah.
Terdapat dua alternatif untuk melakukan pembuatan paspor umrah, alternatif yang pertma yakni datang langsung ke Kantor imigrasi, jadi sebelum mengajukan permohonan untuk membuat paspor umrah, Anda perlu untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan secara lengkap seperti KTP, KK, Akte kelahiran, Paspor lama (untuk memperpanjang), Materai dan surat rekomendasi dari travel umrah.
Sedangkan, alternatif yang kedua ialah secara online, Anda dapat melakukan pendaftaran permohonan paspor secara online dengan cara mengakses website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id setelah itu pilih layanan paspor online dan klik pra permohonan paspor. Lalu tentukan kantor imigrasi, waktu dan tanggal yang akan didatangi untuk proses permohonan paspor. Perlu diingat jika Anda datang diluar tanggal yang telah ditentukan maka dianggap batal, perlu diulang kembali.
0 Response to "Paspor Umrah Nama Harus 3 Suku Kata"