Paspor ditolak imigrasi, Sepanjang tahun 2017 ini, yakni mulai dari bulan Januari hingga November, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Jawa Timur, telah melakukan penolakan sebanyak 701 pemohon pembuat paspor. Dari jumlah sebanyak itu, 333 pemohon paspor masuk dalam daftar cekal. Dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri yakni Rakha Sukma Purnama mengatakan bagi para pemohon pembuat paspor yang telah masuk dalam daftar cekal biasanya itu harus menunggu selama 6 bulan. “Sekiranya diperlukan dapat diperpanjag kembali. Sebab sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.
Menurut Sukma, kebanyakan dari para pemohon pembuatan paspor ditolak imigrasi itu adalah mereka para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprocedural. Indikasi yang didapat dari pemohon paspor yang akan bekerja sebagai TKI dengan cara nonprosedural dapat terdeteksi dengan melalui proses wawancara secara langsung.
Sebelum paspor ditolak imigrasi, Petugas imigrasi saat sedang melakukan tes wawancara menemukan hal-hal yang mencurigakan. Nah, dari kecurigaan itulah petugas selanjutnya melakukan pendalaman lebih jauh lagi dengan melalui proses verifikasi pembuatan paspor di Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). “Biasanya itu dari screening dan wawancara sudah dapat menentukan bahwa pemohon tersebut terindikasi akan bekerja tidak sesuai dengan prosedurnya. Petugas imigrasi yang mewawancarai memiliki wewenang untuk langsung melakukan penolakan pemberian paspor,” katanya.
Pada umumnya, para pemohon paspor ditolak imigrasi itu dikarenakan yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan dalam pembuatan paspor secara gambling ketika ditanya oleh petugas. Tidak hanya itu saja, saat melakukan pencocokan, dokumen yang ada tidak sesuai, dan ada indikasi tertentu hingga pada akhirnya petugas pun memutuskan untuk menolak permohonan pembuatan paspornya.
“Selama dalam rentang waktu satu bulan, Kantor imigrasi kelas III Kediri biasanya menerima jumlah pemohon pengajuan pembuatan paspor sebanyak kurang lebih itu ada 1.500 orang,” jelasnya.
Kebanyakan dari para pemohon pebuat pasor yang ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kediri biasanya itu memiliki tujuan ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Brunei Darussalam. Selain menolak sebanyak 700 lebih pemohon pembuat paspor, Kantor Imigrasi kelas III Kediri juga melakukan pendeportasian 13 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah yang paling banyak itu mereka yang berasal dari RRC,” paparnya.
0 Response to "Ratusan Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi"