Penonaktifan pegawai imigrasi, Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan sebutan pungli merupakan salah satu kegiatan yang termasuk illegal. Tentu saja, perbuatan ini sangat merugikan orang lain dan negara sebab termasuk ke dalam kegiatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Adanya kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama yang biasa dilakukan oleh aparatur negara. Dan pastinya memiliki penyebab kenapa pungli ini bisa terjadi. bahkan sudah bagaikan penyakit yang menularkan virus-virusnya ke mana dan ke siapa saja. Salah satunya terjadi di Imigrasi Sukabumi.
Ada salah seorang pegawai Imigrasi Sukabumi dengan inisial BP kini status pegawainya telah dinonaktifkan dari jabatannya tersebut, penonaktifan pegawai imigrasi ini menyusul dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan paspor. Dilakukan penonaktifan ini semata-mata hanya untuk membantu kelancaran dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Direktorat Jenderal Imigrasi yakni Agung Sampurno dalam keterangan tertulis, bahwa Saudara BP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam keterangan surat penonaktifan. Karena Pungli penonaktifan pegawai imigrasi pun telah diberikan.
Agung mengatakan, adanya modus pungli pembuatan paspor sengaja dilakukan melalui calo dengan cara memungut biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diluar yang telah ditetapkan. Proses terjadinya peristiwa pungli tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik Polri.
Kantor Imigrasi Sukabumi sudah sejak awal dalam penyelidikan telah memberikan data serta informasi yang memang dibutuhkan untuk membantu kelancaran dalam penyidikan ini. Polres juga telah mendatangi Kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta berbagai keterangan dari tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk sejumlah uang sebesar Rp 4 juta dari tempat tinggal tersangka BP tersebut.
Hal ini dilakukan sebab meyusul dengan adanya laporan masyarakat kepada Polisi tentang adanya calo dalam pembuatan paspor atas nama R dan ER atau PU yang telah ditangkap lebih dulu. Mereka diduga telah bekerjasama dengan oknum petugas imigrasi pada Kantor Imigrasi Sukabumi yakni BP.
Agung menjelaskan, upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi hanya untuk menanggulangi terjadinya pungli dalam proses pelayanan keimigrasian baik kepada Warga Negara Indonesia maupung Asing, memang sudah lama dilakukan. Salah satunya itu adalah dengan cara menerapkan teknologi informasi, baik dari sejak awal permohonan hingga dalam proses pembayaran biaya PNBP yang dilakukan langsung dengan melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses elektronik.
Dalam penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact dengan petugas imigrasi sehingga dapat menghindari terjadinya pungli. “Misalnya untuk pembuatan paspor dengan melakukan proses antrian permohonan dilakukan menggunakan aplikasi antrian permohonan paspor dan WhatsApp yang telah diberlakukan, dimana seluruh masyarakat tidak perlu lagi harus mengantri yang berpotensi dimanfaatkan oleh para calo,” jelasnya.
0 Response to "Penonaktifan Pegawai Imigrasi Sukabumi"